Komisi III Serap Masukan RUU KUHAP di Yogyakarta

11-09-2022 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto saat foto bersama usai pertemuan Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi DIY, Kamis (8/9/2022). Foto: Ridwan/nvl

 

Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka menyerap masukan dari para mitra kerja terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU KUHAP) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan, melalui kunjungan ini pihaknya hendak mendengar masukan, bukan untuk mencapai satu kesimpulan.

 

“Sesungguhnya RUU KUHAP ini diinisasi oleh pemerintah yang masuk ke DPR dengan Naskah Akademik dan RUU nya untuk dibahas bersama,” ujar Bambang usai pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, Ketua Pengadilan Tinggi DIY Setyawan Hartono, dan Akademisi UGM Herliana, di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi DIY, Kamis (8/9/2022).

 

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, dari hasil pertemuan tersebut, terdapat beberapa hal penting urusan persoalan perdata di masyarakat yang belum diatur jelas dalam draf RUU KUHAP tersebut. Misalnya, terkait arbitrase. Arbitrase adalah proses hukum sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. Contoh arbitrase adalah ketika dua orang yang bercerai tidak dapat menyetujui persyaratan, maka dapat mengizinkan pihak ketiga untuk masuk membantu bernegosiasi.

 

“Banyak yang belum dibahas memang di RUU ini. Bahwa arbitrase ada yang anggap penting, tetapi pemerintah selaku inisiator RUU ini belum anggap penting karena tidak memasukkannya. Tapi hampir semuanya di rapat tadi setuju untuk memasukkan persoalan arbitrase ini. Jadi ini masukan untuk dibahas sebaik-baiknya,” ujar Bambang.

 

Selain soal arbitrase, hal iain yang perlu dipertajam dalam RUU tersebut adalah berkaitan dengan soal eksekusi yang tidak kunjung selesai, terutama berkaitan dengan aset pemerintah atau BUMN. “Jadi masalah eksekusi setelah putusan pengadilan tidak gampang. Ini juga harus diselesaikan,” tutup Bambang.

 

Hadir pula dalam kesempatan ini sejmlahn Anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Trimedya Panjaitan, Dede Indra Permana, dan M. Nurdin dari F-PDI Perjuangan, Adde Rossi Khoerunnisa dan Bambang Heri Purnama dari F-Golkar, Habiburokhman, Siti Nurizka Puteri Jaya, dan Romo H.R Muhammad Syafi’i dari F-Gerindra, Taufik Basari (F-NasDem), serta Hinca Panjaitan (F-Demokrat). (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...